MAKALAH
“ Persyaratan
Pendirian TPA
”
Disusun Oleh :
IRNA ARIANI FAJERI
PO.71.3.221.11.1.063
TINGKAT II-B
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PROGRAM D-III
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sampah merupakan
masalah yang dihadapi hampir seluruh Negara di dunia. Tidak hanya di
Negara-negara berkembang, tetapi juga di Negara-negara maju, sampah selalu
menjadi masalah terutama di kota-kota besar. Permasalahan yang muncul pada
umumnya adalah system distribusi atau system di TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Sistem distribusi menyangkut masalah pasukan kuning dan kendaraan yang
mengangkut atau bongkar muat sampah dari rumah ke rumah, dari rumah ke TPS
(Tempat Pembuangan Sementara) dan dari TPS ke TPA. Sedangkan system di TPA menyangkut pengelolaan
sampah yang berkaitan dengan kecepatan daya tamping TPA terhadap pertambahan
jumlah sampah setiap hari. Rata-rata setiap harinya kota-kota besar di
Indonesia menghasilkan puluhan ton sampah. Sampah-sampah itu diangkut oleh
truk-truk khusus dan dibuang atau ditumpuk begitu saja di tempat yang sudah
disediakan tanpa diapa-apakan lagi. Dari hari ke hari sampah itu terus menumpuk
dan terjadilah bukit sampah seperti yang sering kita lihat.
Sampah yang menumpuk itu, sudah tentu
akan mengganggu penduduk di sekitarnya. Selain baunya yang tidak sedap, sampah
sering dihinggapi lalat. Dan juga dapat mendatangkan wabah penyakit. Walaupun
terbukti sampah itu dapat merugikan, tetapi ada sisi manfaatnya. Hal ini karena
selain dapat mendatangkan bencana bagi masyarakat, sampah juga dapat diubah
menjadi barang yang bermanfaat. Kemanfaatan sampah ini tidak terlepas dari penggunaan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menanganinya.
2.1
Tujuan
·
Untuk mengetahui pengertian sampah
·
Untuk mengetahui penggolongan jenis
sampah
·
Untuk mengetahui pengelolaan sampah
·
Untuk mengetahui pengertian TPA
·
Untuk mengetahui persyaratan lokasi pendirian
TPA
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Sampah
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah
berakhirnya suatu proses. Definisi lain mengatakan Sampah adalah suatu bahan yang
terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam
yang belum memiliki nilai ekonomis.” (Istilah Lingkungan untuk Manajemen,
Ecolink, 1996).
Sampah pada dasarnya merupakan suatu
bahan yang terbuang atau di buang dari suatu sumber hasil aktivitas manusia
maupun proses-proses alam yang tidak mempunyai nilai ekonomi, bahkan dapat
mempunyai nilai ekonomi yang negatif karena dalam penanganannya baik untuk
membuang atau membersihkannya memerlukan biaya yang cukup besar.
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai
nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau
pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufktur atau materi
berkelebihan atau ditolak atau buangan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2005).
Dalam Undang-Undang No.18 tentang Pengelolaan Sampah dinyatakan definisi sampah
sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang
berbentuk padat.
Sampah dapat dirumuskan sebagai bahan sisa dari kehidupan
sehari-hari masyarakat. Sampah yang harus dikelola tersebut meliputi sampah
yang dihasilkan dari:
ü Rumah tangga
ü kegiatan komersial:
pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, restoran, tempat hiburan.
ü fasilitas sosial:
rumah ibadah, asrama, rumah tahanan/penjara, rumah sakit, klinik, puskesmas :
ü fasilitas umum:
terminal, pelabuhan, bandara, halte kendaraan umum, taman, jalan,
ü Industri : hasil
pembersihan saluran terbuka umum, seperti sungai, danau, pantai.
2.2 Penggolongan Jenis Sampah
Di negara industri, jenis sampah atau yang dianggap sejenis
sampah, dikelompokkan berdasarkan sumbernya seperti :
-
Pemukiman: biasanya berupa rumah atau apartemen. Jenis sampah
yang ditimbulkan antara lain ; sisa makanan, kertas, kardus, plastik, tekstil,
kulit, sampah kebun, kayu, kaca, logam, barang bekas rumah tangga, limbah
berbahaya dan sebagainya
-
Daerah komersial: yang meliputi pertokoan, rumah makan, pasar,
perkantoran, hotel, dan lain-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain
kertas, kardus, plastik, kayu, sisa makanan, kaca, logam, limbah berbahaya dan
beracun, dan sebagainya
-
Institusi: yaitu sekolah, rumah sakit, penjara, pusat
pemerintahan, dan lan-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan sama dengan jenis
sampah pada daerah komersial
-
Konstruksi dan pembongkaran bangunan: meliputi pembuatan
konstruksi baru, perbaikan jalan, dan lain-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan
antara lain kayu, baja, beton, debu, dan lain-lain
-
Fasilitas umum: seperti penyapuan jalan, taman, pantai, tempat
rekreasi, dan lain-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain rubbish,
sampah taman, ranting, daun, dan sebagainya
-
Pengolah limbah domestik seperti Instalasi pengolahan air minum,
Instalasi pengolahan air buangan, dan insinerator. Jenis sampah yang
ditimbulkan antara lain lumpur hasil pengolahan, debu, dan sebagainya
-
Kawasan Industri: jenis
sampah yang ditimbulkan antara lain sisa proses produksi, buangan non industri,
dan sebagainya
-
Pertanian: jenis sampah
yang dihasilkan antara lain sisa makanan busuk, sisa pertanian.
Penggolongan tersebut di atas lebih lanjut dapat dikelompokkan
berdasarkan cara penanganan dan pengolahannya, yaitu :
a.
Komponen mudah membusuk (putrescible): sampah rumah tangga, sayuran,
buah-buahan, kotoran binatang, bangkai, dan lain-lain
b.
Komponen bervolume besar dan mudah terbakar (bulky combustible):
kayu, kertas, kain plastik, karet, kulit dan lain-lain
c.
Komponen bervolume besar dan sulit terbakar (bulky
noncombustible): logam, mineral, dan lain-lain
d.
Komponen bervolume kecil dan mudah terbakar (small combustible)
e.
Komponen bervolume kecil dan sulit terbakar (small
noncombustible)
f.
Wadah bekas: botol, drum dan lain-lain
g.
Tabung bertekanan/gas
h.
Serbuk dan abu: organik (misal pestisida), logam metalik, non
metalik, bahan amunisi dsb
i.
Lumpur, baik organik maupun non organic
j.
Puing bangunan
k.
Kendaraan tak terpakai
l.
Sampah radioaktif.
Pembagian yang lain
sampah dari negara industri antara lain berupa :
a.
Sampah organik mudah busuk (garbage): sampah sisa dapur, sisa
makanan, sampah sisa sayur, dan kulit buah-buahan
b.
Sampah organik tak rnembusuk (rubbish): mudah terbakar
(combustible) seperti kertas, karton, plastik, dsb dan tidak mudah terbakar
(non-combustible) seperti logam, kaleng, gelas
c.
Sampah sisa abu pembakaran penghangat rumah (ashes)
d.
Sampah bangkal binatang (dead animal): bangkai tikus, ikan,
anjing, dan binatang ternak
e.
Sampah sapuan jalan (street sweeping): sisa-sisa pembungkus dan
sisa makanan, kertas, daun
f.
Sampah buangan sisa konstruksi
(demolition waste), dsb
Sampah yang berasal dari pemukiman/tempat tinggal dan daerah
komersial, selain terdiri atas sampah organik
dan anorganik, juga dapat berkategori
B3. Sampah organik bersifat biodegradable sehingga mudah terdekomposisi, sedangkan sampah
anorganik bersifat non-biodegradable sehingga sulit terdekomposisi. Bagian organik sebagian besar
terdiri atas sisa makanan, kertas, kardus, plastik, tekstil,
karet, kulit, kayu, dan
sampah kebun. Bagian anorganik sebagian besar terdiri dari kaca, tembikar, logam, dan debu. Sampah yang mudah
terdekomposisi, terutama dalam cuaca yang panas, biasanya dalam proses dekomposisinya akan menimbulkan
bau dan mendatangkan lalat.
Pada suatu kegiatan dapat dihasilkan jenis sampah yang sama,
sehingga komponen penyusunnya juga akan sama. Misalnya sampah yang hanya
terdiri atas kertas, logam, atau daun-daunan saja. Apabila tidak tercampur
dengan bahan-bahan lain, maka sebagian besar komponennya adalah seragam. Karena
itu berdasarkan komposisinya, sampah dibedakan menjadi dua macam :
a.
Sampah yang seragam
b.
Sampah dari kegiatan industri pada umumnya termasuk dalam
golongan ini. Sampah dari kantor sering hanya terdiri atas kertas, karton dan
masih dapat digolongkan dalam golongan sampah yang seragam
c.
Sampah yang tidak seragam (campuran), misalnya sampah yang
berasal dari pasar atau sampah dari tempat-tempat umum.
Bila dilihat dari
status permukiman, sampah biasanya dapat dibedakan menjadi:
a.
Sampah kota (municipal solid waste), yaitu sampah yang terkumpul
di perkotaan.
b.
Sampah perdesaan (rural waste), yaitu sampah yang dihasilkan di
perdesaan.
Di Indonesia,
penggolongan sampah yang sering digunakan adalah sebagai
a)
Sampah organik, atau
sampah basah, yang terdiri atas daun-daunan, kayu, kertas, karton, tulang,
sisa-sisa makanan ternak, sayur, buah, dan lain-lain, dan sebagai
b)
Sampah anorganik, atau sampah kering yang terdiri atas kaleng,
plastik, besi dan logam-logam lainnya, gelas dan mika. Kadang kertas dimasukkan
dalam kelompok ini. Sedangkan bila dilihat dari sumbernya, sampah perkotaan
yang dikelola oleh Pemerintah Kota di Indonesia sering dikategorikan dalam
beberapa kelompok, yaitu:
1.
Sampah dari rumah tinggal: merupakan sampah yang dihasilkan dari
kegiatan atau lingkungan rumah tangga atau sering disebut dengan istilah sampah
domestik. Dari kelompok sumber ini umumnya dihasilkan sampah berupa sisa
makanan, plastik, kertas, karton / dos, kain, kayu, kaca, daun, logam, dan
kadang-kadang sampah berukuran besar seperti dahan pohon. Praktis tidak
terdapat sampah yang biasa dijumpai di negara industri, seperti mebel, TV
bekas, kasur dll. Kelompok ini dapat meliputi rumah tinggal yang ditempati oleh
sebuah keluarga, atau sekelompok rumah yang berada dalam suatu kawasan
permukiman, maupun unit rumah tinggal yang berupa rumah susun. Dari rumah
tinggal juga dapat dihasilkan sampah golongan B3 (bahan berbahaya dan beracun),
seperti misalnya baterei, lampu TL, sisa obat-obatan, oli bekas, dll.
2.
Sampah dari daerah komersial: sumber sampah dari kelompok ini berasal dari
pertokoan, pusat perdagangan, pasar, hotel, perkantoran, dll. Dari sumber ini
umumnya dihasilkan sampah berupa kertas, plastik, kayu, kaca, logam, dan juga
sisa makanan. Khusus dari pasar tradisional, banyak dihasilkan sisa sayur,
buah, makanan yang mudah membusuk. Secara umum sampah dari sumber ini adalah
mirip dengan sampah domestik tetapi dengan komposisi yang berbeda.
3.
Sampah dari perkantoran / institusi: sumber sampah dari
kelompok ini meliputi perkantoran, sekolah, rumah sakit, lembaga
pemasyarakatan, dll. Dari sumber ini potensial dihasilkan sampah seperti halnya
dari daerah komersial non pasar.
4.
Sampah dari jalan / taman
dan tempat umum: sumber sampah dari kelompok ini dapat berupa jalan kota,
taman, tempat parkir, tempat rekreasi, saluran darinase kota, dll. Dari daerah
ini umumnya dihasilkan sampah berupa daun / dahan pohon, pasir / lumpur, sampah
umum seperti plastik, kertas, dll.
5.
Sampah dari industri dan rumah sakit yang sejenis sampah kota: kegiatan umum dalam
lingkungan industri dan rumah sakit
tetap menghasilkan sampah sejenis sampah domestik, seperti sisa makanan, kertas, plastik, dll. Yang
perlu mendapat perhatian adalah, bagaimana agar sampah yang tidak sejenis
sampah kota tersebut tidak masuk dalam
sistem pengelolaan sampah kota.
2.3 Pengelolaan Sampah
Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan kebijakan
politik khususnya mengenai pengelolaan sampah dan hendaknya didukung penuh oleh
Pemerintah Pusat dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam teknis
perencanaan, penyelenggaraan dan pengembangannya. Hal ini diperlukan karena
sampah pada dasarnya bukan sekedar permasalahan Pemda atau Dinas Kebersihan
Kota saja, namun lebih dari itu merupakan masalah bagi setiap individu,
keluarga, organisasi dan akan menjadi masalah negara bila sistem perencanaan
dan pelaksanaannya tidak dilakukan dengan terpadu dan berkelanjutan.
Aparat terkait sebaiknya tidak ikut
secara teknis, ini untuk menghindari meningkatnya anggaran biaya
penyelenggaraan, selain itu keterlibatan aparat terkait dikahawatirkan akan
membentuk budaya masyarakat yang bersifat tidak peduli. Pemerintah dan aparat
terkait sebaiknya memposisikan kewenangannya sebagai fisilitator dan konduktor
dan setiap permasalahan persampahan sebaiknya dimunculkan oleh masyarakat atau
organisasi sosial selaku produsen sampah. Hal ini diharapkan terciptanya sikap
masyarakat selaku individu, keluarga dan organisasi.
Sampah sebagai sesuatu yang sudah
dibuang dan tidak digunakan lagi harus dikelola sedemikian rupa dengan
sebaik-baiknya sehingga hal-hal negative yang dapat ditimbulkan karenanya bagi
kehidupan tidak terjadi. Ada tiga hal pokok yang dilakukan dalam pengelolaan
sampah, yaitu
1. Penyimpanan
sampah (refuse storage)
Penyimpanan sampah maksudnya ialah
tempat sampah sementara, sebelum sampah tersebut dikumpulkan,untuk kemudian
diangkut dan dimusnahkan. Untuk itu perlu disediakan suatu tempat sampah. Dalam
penyimpanan sampah yang bersifat sementara ini, sebaiknya disediakan tempat
sampah yang berbeda untuk macam atau jenis sampah tertentu.
Maksud penyimpanan sampah dengan
pemisahan ini untuk memudahkan pemusnahannya kelak. Macam tempat sampah yang
dipakai untuk penyimpanan sampah ini banyak ragamnya. Dinegara yang telah maju
dipergunakan kantong plastic, kertas plastic atau kertas tebal. Sedangkan di
Indonesia yang lazim ditemui adalah keranjang plastic, keranjang rotan, dan
lain sebagainya.
2. Pengumpulan
sampah ( refuse collection)
Sampah yang disimpan ini seperti di
rumah, kantor, atau restoran selanjutnya perlu dikumpulkan untuk kemudian
diangkut, dibuang, atau dimusnahkan. Karena jumlah sampah yang dikumpulkan
cukup besar, maka perlu dibangun rumah sampah. Lazimnya penanganan smpah ini
dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat secara bergotong-royong. Dalam
pengumpulan sampah ini, sebaiknya dilakukan pemisahan yang dikenal dalam dua
macam, yaitu :
a) System
duet, artinya disediakan dua tempat sampah, yaitu : satu untuk samah basah dan
yang satunya lagi untuk sampah kering.
b) System
trio, ykni disediankan tiga bak sampah, pertama untuk sampah basah. Kedua,
untuk sampah kering yang mudah dibakar. Dan yang ketiga untuk sampah kering
yang tidak mudah dibakar.
3. Pembuangan
sampah ( feruse disposal)
Sampah yang telah dikumpulkan
selanjutnya akan dibuang atau dimusnahkan. Pembuangan sampah biasanya dilakukan
didaerah tertentu sehingga tidak mengganggu kesehatan manusia. Syarat yang
harus dipenuhi dalam membangun tempat pembuangan sampah ialah:
a) Tempat
tersebut tidak dibangun dekat sumber air minum atau sumber air lainnya yang
dipergunakan oleh manusia.
b) Tidak
pada tempat yang sering terkena banjir.
c) Ditempat
yang jauh dari tempat tinggal manusia
Adapun jarak yang sering dipakai sebagai
pedoman ialah ekitar 2 km dari perumahan penduduk, 15 km dari laut dan 200 m
dari sumber air.
Sejak dulu manusia sudah mengenal cara
pembuangan sampah seperti open dumping. Dipergunakan sampah sebagai pupuk telah
dikenal hampir 40 abad yang silam sedangkan permulaan abad ke-20 telah dikenal cara pemusnahan sampah dengan
jalan menghancurkannya.
Kesemua cara itu masih dipergunakan
hingga kini maksudnya tidak lain untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat
sehingga dapatditingkatkan derajat kesehatan manusia. Pada masa mendatang
pemusnahan sampah ini makin bertambah ragamnya sejalan kemajuan ilmu
pengetahuan secara teknologi. Beberapa cara pembuangan sampah yang lazim
digunakan sekarang ini, antara lain adalah :
1. Hogfeeding
: penggunaan sampah jenis garbage untuk makanan babi.
2. Inceneration
: untuk pembakaran sampah yang sangat menguntungkan karena dapat memperkecil
volume sampah hingga sepertiganya.
3. Sanitary
landfill : pembuangan sampah dengan cara menimbun sampah dengan tanah
sedemikian rupa yang dilakukan lapis demi lapis sehingga sampah tidak berada di
alam terbuka, jadi tidak sampai menimbulkan bau yang menyengat serta tidak
menjadi tempat bersarangnya binatang.
4. Dischaerge
to sewers : sampah yang dihaluskan dulu dan kemudian dibuang kedalam saluran
pembuangan air bekas.
5. Dumping
: pembuangan sampah yang diletakkan begitu saja di tanah.
6. Dumping
in water : prinsipnya sama dengan diatas, tetapi disini dibuang ke dalam air (
sungai, laut)
7. Individual
inceneration : pembakaran sampah yang dilakukan di rumah tangga.
8. Recycling
: iana;ah pengolahan samah dengan maksud pemakaian kembali hal-hal yang masih
bisa dipakai.
9. Reducting
: menghancurkan sampah menjadi jumlah sampah yang lebih kecil dan hasilnya
dapat dimanfaatkan.
10. Salvaging
: pemanfaatan beberapa macam sampah yang dipandang dapat dipakai lagi.
11. Composting
: pengolahan sampah menjadi pupuk.
2.4 Pengertian TPA
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan
tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai
timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan
pembuangan.TPA merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak
menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan
penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat
dicapai dengan baik.
Selama ini masih banyak persepsi keliru
tentang TPA yang lebih sering dianggap hanya merupakan tempat pembuangan
sampah. Hal ini menyebabkan banyak Pemerintah Daerah masih merasa saying untuk
mengalokasikan pendanaan bagi penyediaan fasilitas di TPA yang dirasakan kurang
prioritas disbanding dengan pembangunan sektor lainnya.
Di TPA, sampah masih mengalami proses
penguraian secara alamiah dengan jangka waktu panjang. Beberapa jenis sampah
dapat terurai secara cepat, sementara yang lain lebih lambat; bahkan ada
beberapa jenis sampah yang tidak berubah sampai puluhan tahun; misalnya
plastik. Hal ini memberikan gambaran bahwa setelah TPA selesai digunakanpun
masih ada proses yang berlangsung dan menghasilkan beberapa zat yang dapat
mengganggu lingkungan. Karenanya masih diperlukan pengawasan terhadap TPA yang
telah ditutup.
2.5 Persyaratan Pendirian TPA
Persyaratan didirikannya suatu TPA ialah
bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti persyaratan hukum, ketentuan
perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, analisis mengenai
dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota / lingkungan, peraturan
daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan tata ruang kota serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
a.
Pemilihan Lokasi TPA
Untuk
mengantisipasi dampak negatif tersebut yang diakibatkan oleh metode pembuangan
akhir sampah yang tidak memadai seperti yang selaluterjadi di berbagai kota di
Indonesia, maka langkah terpenting adalah memilih lokasi yang sesuai dengan
persyaratan.Sesuai dengan SNI No. 03-3241-1997 tentang Tata Cara Pemilihan
Lokasi TPA, bahwa lokasi yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pembuangan
akhir sampah adalah :
1.
Jarak dari
perumahan terdekat 500 m
2.
Jarak dari badan
air 100 m
3.
Jarak dari airport 1500 m (pesawat
baling-baling) dan 3000 m (pesawat jet) Muka air tanah > 3 m
4.
Jenis tanah lempung dengan konduktivitas
hidrolik < 10-6 cm / det Merupakan tanah tidak produktif
Bebas banjir minimal
periode 25 tahun Pemilihan lokasi TPA sebagai langkah awal dalam peningkatan
metodepembuangan akhir sampah, perlu dilakukan secara teliti melalui tahapanstudi
yang komprehensif (feasibility study dan studi amdal). Sulitnyamendapatkan
lahan yang memadai didalam kota, maka disarankan untukmemilih lokasi TPA yang
dapat digunakan secara regional. Untuk lokasi TPAyang terlalu jauh (>25 km)
dapat menggunakan sistem transfer station.
b.
Survey dan pengukuran Lapangan
Data
untuk pembuatan DED TPA harus meliputi :
-
Jumlah sampah
yang akan dibuang ke TPA
-
Komposisi dan
karakteristik sampah
-
Data jaringan
jalan ke lokasi TPA
Jumlah alat angkut (truk)Pengumpulan data tersebut
dapat dilakukan secara langsung (primer)maupun tidak langsung
(sekunder).Pengukuran lapangan dilakukan untuk mengetahui data kondisi
lingkungan TPA seperti :
1.
Karakteristik
tanah, meliputi karakteristik fisik (komposisi tanah,konduktivitas hidrolik,
pH, KTK dan lain-lain) dan karakteristik kimia(komposisi mineral tanah, anion
dan kation)
2.
Sondir dan
geophysic
3.
Kondisi air
tanah, meliputi kedalaman muka air tanah, arah aliran airtanah, kualitas air
tanah (COD, BOD, Chlorida, Fe, Organik dan lain-lain)
4.
Kondisi air
permukaan, meliputi jarak dari TPA, level air, fluktuasi level airmusim hujan
dan kemarau, kualitas air sungai (BOD, COD, logam berat,chlorida, sulfat,
pestisida dan lain-lain)
5.
Lokasi mata air
( jika ada) termasuk debit
6.
Kualitas udara, meliputi
kadar CH4, COx, SOx, NOx dan lain-lain
7.
Jumlah penduduk
yang tinggal disekitar TPA (radius < 500 m)
c.
Perencanaan
Perencanaan TPA berupa
Detail Engineering Design (DED), harus dapat mengantisipasi terjadinya
pencemaran lingkungan . Dengan demikian maka perencanaan TPA tersebut harus
meliputi :
ü Disain site plan disesuaikan dengan kondisi lahan
yang tersedia
ü Disain fasilitas yang meliputi fasilitas umum (jalan
masuk dan jalanoperasi, saluran drainase, kantor TPA, pagar), fasilitas
perlindungan lingkungan (tanggul, lapisan dasar kedap air, jaringan pengumpul
danpengolah lindi, ventilasi gas, barrier, tanah penutup, sumur uji, alat
beratdan lain-lain) dan fasilitas pendukung (air bersih, bengkel, jembatan
timbang dan lain-lain)
Tahapan pembangunan
disesuaikan dengan kemampuan pendanaandaerah untuk membangun suatu TPA sehingga
dengan kondisi yang paling minimal TPA tersebut dapat berfungsi tanpa mencemari
lingkungan.
d.
Pembebasan lahan
Pembebasan lahan TPA
perlu memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul seperti kurang memadainya
ganti rugi bagi masyarakat yang tanahnya terkena proyek. Luas lahan yang
dibebaskan minimal dapat digunakan untuk menampung sampah selama 5 tahun.
e.
Pemberian izin
Pemberian izin lokasi
TPA harus diikuti dengan berbagai konsekuensi seperti dilarangnya pembangunan
kawasan perumahan atau industri pada radius <500 m dari lokasi TPA, untuk
menghindari terjadinya dampak negatif yang mungkin timbul dari berbagai
kegiatan TPA
f.
Sosialisasi
Untuk menghindari
terjadinya protes sosial atas keberadaan suatu TPA, perlu diadakan sosialisasi
dan advokasi publik mengenai apa itu TPA, bagaimana mengoperasikan suatu TPA
dan kemungkinan dampak negatif yang dapatterjadi namun disertai dengan rencana
atau upaya pihak pengelola untukmenanggulangi masalah yang mungkin timbul dan
tanggapan masyarakat terhadap rencana pembangunan TPA. Sosialisasi dilakukan
secara bertahapdan jauh sebelum dilakukan perencanaan.
g.
Mobilisasi
Tenaga dan Alat
1)
Tenaga kerja
Tenaga
kerja yang dibutuhkan adalah tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan
konstruksi TPA. Untuk tenaga professional seperti tenaga supervisi, ahli
struktur dan mandor harus direkrut sesuai dengan persyaratan kualifikasi,
sedangkan untuk tenaga buruh atau tenaga keamanan dapat direkrut dari tenaga
setempat (jika ada). Rekrutmen tenaga setempat adalah untuk menghindari
terjadinya konflikatau kecemburuan sosial.
2)
Alat
Mobilisasi
peralatan konstruksi mungkin akan menimbulkan dampak kebisingan dan debu, namun
sifatnya hanya sementara. Untuk itu agardapat diusahakan mobilisasi atau
demobilisasi alat berat dilakukan padasaat lalu lintas dalam keadaan sepi serta
tidak melalui permukiman yang padat.
h.
Pembersihan Lahan (Land Clearing)
Pembersihan lahan akan
menimbulkan dampak pengurangan jumlah tanaman dan debu sehingga perlu dilakukan
penanaman pohon sebagai pengganti.
i.
Pembangunan Fasilitas Umum
1)
Jalan Masuk TPA
Jalan masuk TPA akan digunakan oleh kendaraan
pengangkut sampah dengan kapasitas yang cukup besar, sehingga kelas jalan dan
lebar jalan perlu memperhatikan beban yang akan lewat serta antrian yang
mungkin terjadi. Pengaturan lalu lintas untuk kendaraan yang akan masuk dan
keluar TPA sedemikian rupa sehingga dapat menghindari antrian yang panjang karena
dapat mengurangi efisiensi pengangkutan.
2)
Kantor TPA
Kantor TPA berfungsi sebagai kantor pengendali
kegiatan pembuangan akhir mulai dari penimbangan/ pencatatan sampah yang masuk
(sumber,volume/berat, komposisi dan lain-lain), pengendalian operasi, pengaturan
menajemen TPA dan lain-lain. Luas dan konstruksi bangunankantor TPA perlu
memperhatikan fungsi tersebut. Selain itu juga dapat dilengkapi dengan ruang
laboratorium sederhana untuk analisis kualitas lindi maupun efluen lindi yang
akan dibuang kebadan air penerima.
3)
Drainase
Drainase keliling TPA diperlukan untuk menampung air
hujan agar tidakmasuk ke area timbunan TPA, selain untuk mencegah tergenangnya
areatimbunan sampah juga untuk mengurangi timbulan lindi.
4)
Pagar TPA
Pagar TPA selain berfungsi sebagai batas TPA dan
keamanan TPA juga dapat berfungsi sebagai green barrier Untuk itu maka pagar
TPA sebaiknya dibuat dengan menggunakan tanaman hidup dengan jenispohon yang
rimbun dan cepat tumbuh seperti pohon angsan
j.
Pembangunan Fasilitas Perlindungan Lingkungan
1)
Lapisan Dasar
Kedap Air
Lapisan dasar kedap air berfungsi untuk mencegah
terjadinya pencemaran lindi terhadap air tanah. Untuk itu maka konstruksi dasar
TPA harus cukup kedap, baik dengan menggunakan lapisan
dasargeomembrane/geotextile maupun lapisan tanah lempung dengankepadatan dan
permeabilitas yang memadai (< 10-6 cm/det). Lapisantanah lempung sebaiknya
terdiri dari 2 lapis masing-masing setebal 30cm. Hal tersebut dilakukan untuk
mencegah terjadinya keretakan akibatkerusakan lapisan pertama karena terekspose
cukup lama. Selain ituuntuk menghindari terjadinya keretakan lapisan dasar
tanah lempung,maka sebelum dilakukan peninmbunan sebaiknya lapisan
dasar“terlindung” . Sebagai contoh dapat dilakukan penanaman rumput atauupaya
lain yang cukup memadai.
2)
Jaringan
Pengumpul Lindi
Pipa jaringan pengumpul lindi di dasar TPA berfungsi
untuk mengalirkanlindi yang terbentuk dari timbunan sampah ke kolam penampung
lindi. Jaringan pengumpul lindi dapat berupa pipa PVC berlubang yangdilindungi
oleh gravel. Tipe jaringan disesuaikan dengan kebutuhanseperti luas TPA,
tingggi timbunan, debit lindi dan lain-lain.
3)
Pengolahan Lindi
Instalasi atau kolam pengolahan lindi berfungsi
untuk menurunkan kadarpencemar lindi sampai sesuai dengan ketentuan standar
efluen yangberlaku. Mengingat karakteristik lindi didominasi oleh komponen
organikdengan nilai BOD rata-rata 2000 - 10.000 ppm (Qasim, 1994),
makapengolahan lindi yang disarankan minimal dengan proses pengolahanbiologi
(secondary treatment ). Proses pengolahan lindi perlumemperhatikan debit lindi,
karakteristik lindi dan badan air penerimatempat pembuangan efluen. Hal
tersebut berkaitan dengan pemilihanproses pengolahan, penentuan kapasitas dan
dimensi kolam sertaperhitungan waktu detensi.
Mengingat proses biologi akan sangat dipengaruhi
oleh kemampuanaktivitas mikroorganisme, maka pengkondisian dan pengendalian
prosesmemegang peranan penting. Sebagai contoh kegagalan proses yangterjadi
selama ini adalah karena tidak adanya upaya seeding danaklimatisasi proses
biologi, sehingga efisiensi proses tidak dapatdiprediksi bahkan cenderung
sangat rendah.Secara umum proses pengolahan lindi secara sederhana terdiri
daribeberapa tahap sebagai berikut :
·
Pengumpulan
lindi, dilakukan di kolam pengumpul
·
Proses
anaerobik, dilakukan di kolam anaerob (kedalaman > 2m).Proses ini diharapkan
dapat menurunkan BOD sampai 60 %
·
Proses
fakultatif yang merupakan proses peralihan dari anaerobik,dilakukan di kolam
fakultatif. Proses ini diharapkan dapat menurunkanBOD sampai 70 %
·
Proses maturasi
atau stabilisasi, dilakukan di kolam maturasi denganefisiensi proses 80 %
·
Land treatment,
dilakukan dengan membuat lahan yang berfungsisebagai saringan biologi yang
terdiri dari ijuk, pasir, tanah dantanaman yang dapat menyerap bahan polutan.
Dalam kondisi efluen belum dapat mencapai nilai
efluen yangdiharapkan, maka dapat dilakukan proses resirkulasi lindi ke
lahantimbunan sampah melalui pipa ventilasi gas. Adanya proses serupa“trickling
filter”, diharapkan dapat menurunkan kadar BOD lindi.
k.
Pembangunan Fasilitas Pendukung
1)
Sarana Air
Bersih
Air bersih di TPA diperlukan untuk pembersihan
kendaraan pengangkutsampah (truck), alat berat, keperluan mandi cuci bagi
petugas maupun pengunjung TPA. Selain itu apabila memungkinkan air bersih
jugadiperlukan untuk menyiram debu disekitar area penimbunan secaraberkala
untuk mengurangi polusi udara.
2)
Bengkel
Bengkel
di TPA diperlukan untuk pemeliharaan alat berat sertamemperbaiki kendaraan yang
mengalami kerusakan ringan yang terjadidi TPA, sehingga tidak sampai mengganggu
operasi pembuangansampah. Peralatan bengkel harus disesuaikan dengan jenis
kerusakanyang akan ditangani.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
§ Pengelolaan
sampah adalah pengumpulan , pengangkutan
, pemrosesan, pendaur-ulangan , atau pembuangan dari material sampah. Mengacu
pada material sampah yg dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola
untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan.
Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam .
Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat , cair , gas , atau radioaktif
dengan metoda dan keahlian khusus untuk masing masing jenis zat.
§ Pendirian
TPA sangatlah penting agar sampah dapat dikelola dengan baik mengingat semakin
meningkatnya volume sampah setiap harinya yang merupakan sisa aktivitas manusia
dimana sampah tersebut dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar
dan dapat menjadi sumber penyakit apabila tidak dikelolah dengan baik.
3.2 Saran
Pendirian lokasi TPA atau tempat
pembuangan akhir sebaiknya memperhatikan standar-standar seperti yang telah
ditetapkan dalam SNI nomor 03-3241-1994 terhadap pendirian suatu lokasi tempat
pembuangan akhir. Agar pembangunan TPA tersebut tidak merugikan dan tidak menjadi
sumber penyakit utamanya bagi manusia itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2012. http://www.slideshare.net/YogieVianto/tempat-pembuangan-akhir-sampah
diakses pada tanggal 28 Juni2013
Anonim. 2012. http://fluby04dya.blogspot.com/2012/09/syarat-ketentuan-tpa.html
diakses pada tanggal 28 Juni2013
Anonim. 2013. http://
helpingpeopleideas. com/ publichealth/ index.php/ 2013/ 05 /standard-
persyaratan – tpa - sampah/ diakses pada tanggal 28
Juni2013
Komentar
Posting Komentar