Makalah Persyaratan Pendirian TPA (Tempat Pembuangan Akhir)


MAKALAH
Persyaratan Pendirian TPA
  


  
Disusun Oleh :
IRNA ARIANI FAJERI
PO.71.3.221.11.1.063
TINGKAT II-B


KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PROGRAM D-III

2013



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sampah merupakan masalah yang dihadapi hampir seluruh Negara di dunia. Tidak hanya di Negara-negara berkembang, tetapi juga di Negara-negara maju, sampah selalu menjadi masalah terutama di kota-kota besar. Permasalahan yang muncul pada umumnya adalah system distribusi atau system di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Sistem distribusi menyangkut masalah pasukan kuning dan kendaraan yang mengangkut atau bongkar muat sampah dari rumah ke rumah, dari rumah ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan dari TPS ke TPA.  Sedangkan system di TPA menyangkut pengelolaan sampah yang berkaitan dengan kecepatan daya tamping TPA terhadap pertambahan jumlah sampah setiap hari. Rata-rata setiap harinya kota-kota besar di Indonesia menghasilkan puluhan ton sampah. Sampah-sampah itu diangkut oleh truk-truk khusus dan dibuang atau ditumpuk begitu saja di tempat yang sudah disediakan tanpa diapa-apakan lagi. Dari hari ke hari sampah itu terus menumpuk dan terjadilah bukit sampah seperti yang sering kita lihat.
Sampah yang menumpuk itu, sudah tentu akan mengganggu penduduk di sekitarnya. Selain baunya yang tidak sedap, sampah sering dihinggapi lalat. Dan juga dapat mendatangkan wabah penyakit. Walaupun terbukti sampah itu dapat merugikan, tetapi ada sisi manfaatnya. Hal ini karena selain dapat mendatangkan bencana bagi masyarakat, sampah juga dapat diubah menjadi barang yang bermanfaat. Kemanfaatan sampah ini tidak terlepas dari penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menanganinya.

2.1 Tujuan
·         Untuk mengetahui pengertian sampah
·         Untuk mengetahui penggolongan jenis sampah
·         Untuk mengetahui pengelolaan sampah
·         Untuk mengetahui pengertian TPA
·         Untuk mengetahui persyaratan lokasi pendirian TPA





























BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Sampah
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Definisi lain mengatakan Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.” (Istilah Lingkungan untuk Manajemen, Ecolink, 1996).
Sampah pada dasarnya merupakan suatu bahan yang terbuang atau di buang dari suatu sumber hasil aktivitas manusia maupun proses-proses alam yang tidak mempunyai nilai ekonomi, bahkan dapat mempunyai nilai ekonomi yang negatif karena dalam penanganannya baik untuk membuang atau membersihkannya memerlukan biaya yang cukup besar.
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2005). Dalam Undang-Undang No.18 tentang Pengelolaan Sampah dinyatakan definisi sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat.
Sampah dapat dirumuskan sebagai bahan sisa dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Sampah yang harus dikelola tersebut meliputi sampah yang dihasilkan dari:
ü  Rumah tangga
ü  kegiatan komersial: pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, restoran, tempat hiburan.
ü  fasilitas sosial: rumah ibadah, asrama, rumah tahanan/penjara, rumah sakit, klinik, puskesmas :
ü  fasilitas umum: terminal, pelabuhan, bandara, halte kendaraan umum, taman, jalan,
ü  Industri : hasil pembersihan saluran terbuka umum, seperti sungai, danau, pantai.

2.2 Penggolongan Jenis Sampah
Di negara industri, jenis sampah atau yang dianggap sejenis sampah, dikelompokkan berdasarkan sumbernya seperti :
-          Pemukiman: biasanya berupa rumah atau apartemen. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain ; sisa makanan, kertas, kardus, plastik, tekstil, kulit, sampah kebun, kayu, kaca, logam, barang bekas rumah tangga, limbah berbahaya dan sebagainya
-          Daerah komersial: yang meliputi pertokoan, rumah makan, pasar, perkantoran, hotel, dan lain-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain kertas, kardus, plastik, kayu, sisa makanan, kaca, logam, limbah berbahaya dan beracun, dan sebagainya
-          Institusi: yaitu sekolah, rumah sakit, penjara, pusat pemerintahan, dan lan-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan sama dengan jenis sampah pada daerah komersial
-          Konstruksi dan pembongkaran bangunan: meliputi pembuatan konstruksi baru, perbaikan jalan, dan lain-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain kayu, baja, beton, debu, dan lain-lain
-          Fasilitas umum: seperti penyapuan jalan, taman, pantai, tempat rekreasi, dan lain-lain. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain rubbish, sampah taman, ranting, daun, dan sebagainya
-          Pengolah limbah domestik seperti Instalasi pengolahan air minum, Instalasi pengolahan air buangan, dan insinerator. Jenis sampah yang ditimbulkan antara lain lumpur hasil pengolahan, debu, dan sebagainya
-          Kawasan Industri:  jenis sampah yang ditimbulkan antara lain sisa proses produksi, buangan non industri, dan sebagainya
-          Pertanian:  jenis sampah yang dihasilkan antara lain sisa makanan busuk, sisa pertanian.
Penggolongan tersebut di atas lebih lanjut dapat dikelompokkan berdasarkan cara penanganan dan pengolahannya, yaitu :
a.       Komponen mudah membusuk (putrescible): sampah rumah tangga, sayuran, buah-buahan, kotoran binatang, bangkai, dan lain-lain
b.      Komponen bervolume besar dan mudah terbakar (bulky combustible): kayu, kertas, kain plastik, karet, kulit dan lain-lain
c.       Komponen bervolume besar dan sulit terbakar (bulky noncombustible): logam, mineral, dan lain-lain
d.      Komponen bervolume kecil dan mudah terbakar (small combustible)
e.       Komponen bervolume kecil dan sulit terbakar (small noncombustible)
f.       Wadah bekas: botol, drum dan lain-lain
g.      Tabung bertekanan/gas
h.      Serbuk dan abu: organik (misal pestisida), logam metalik, non metalik, bahan amunisi dsb
i.        Lumpur, baik organik maupun non organic
j.        Puing bangunan
k.      Kendaraan tak terpakai
l.        Sampah radioaktif.
Pembagian yang lain sampah dari negara industri antara lain berupa :
a.       Sampah organik mudah busuk (garbage): sampah sisa dapur, sisa makanan, sampah sisa sayur, dan kulit buah-buahan
b.      Sampah organik tak rnembusuk (rubbish): mudah terbakar (combustible) seperti kertas, karton, plastik, dsb dan tidak mudah terbakar (non-combustible) seperti logam, kaleng, gelas
c.       Sampah sisa abu pembakaran penghangat rumah (ashes)
d.      Sampah bangkal binatang (dead animal): bangkai tikus, ikan, anjing, dan binatang ternak
e.       Sampah sapuan jalan (street sweeping): sisa-sisa pembungkus dan sisa makanan, kertas, daun
f.       Sampah buangan sisa konstruksi  (demolition  waste), dsb
Sampah yang berasal dari pemukiman/tempat tinggal dan daerah komersial, selain terdiri atas sampah  organik dan anorganik, juga  dapat berkategori B3. Sampah organik bersifat biodegradable sehingga  mudah terdekomposisi, sedangkan sampah anorganik bersifat non-biodegradable sehingga sulit  terdekomposisi. Bagian organik sebagian besar terdiri atas sisa makanan, kertas, kardus, plastik, tekstil,
 karet, kulit, kayu, dan sampah kebun. Bagian anorganik sebagian besar terdiri dari kaca, tembikar,  logam, dan debu. Sampah yang mudah terdekomposisi, terutama dalam cuaca yang panas, biasanya  dalam proses dekomposisinya akan menimbulkan bau dan mendatangkan lalat.
Pada suatu kegiatan dapat dihasilkan jenis sampah yang sama, sehingga komponen penyusunnya juga akan sama. Misalnya sampah yang hanya terdiri atas kertas, logam, atau daun-daunan saja. Apabila tidak tercampur dengan bahan-bahan lain, maka sebagian besar komponennya adalah seragam. Karena itu berdasarkan komposisinya, sampah dibedakan menjadi dua macam :
a.       Sampah yang seragam
b.      Sampah dari kegiatan industri pada umumnya termasuk dalam golongan ini. Sampah dari kantor sering hanya terdiri atas kertas, karton dan masih dapat digolongkan dalam golongan sampah yang seragam
c.       Sampah yang tidak seragam (campuran), misalnya sampah yang berasal dari pasar atau sampah dari tempat-tempat umum.
Bila dilihat dari status permukiman, sampah biasanya dapat dibedakan menjadi:
a.       Sampah kota (municipal solid waste), yaitu sampah yang terkumpul di perkotaan.
b.      Sampah perdesaan (rural waste), yaitu sampah yang dihasilkan di perdesaan.

Di Indonesia, penggolongan sampah yang sering digunakan adalah sebagai
a)       Sampah organik, atau sampah basah, yang terdiri atas daun-daunan, kayu, kertas, karton, tulang, sisa-sisa makanan ternak, sayur, buah, dan lain-lain, dan sebagai
b)      Sampah anorganik, atau sampah kering yang terdiri atas kaleng, plastik, besi dan logam-logam lainnya, gelas dan mika. Kadang kertas dimasukkan dalam kelompok ini. Sedangkan bila dilihat dari sumbernya, sampah perkotaan yang dikelola oleh Pemerintah Kota di Indonesia sering dikategorikan dalam beberapa kelompok, yaitu:
1.      Sampah dari rumah tinggal: merupakan sampah yang dihasilkan dari kegiatan atau lingkungan rumah tangga atau sering disebut dengan istilah sampah domestik. Dari kelompok sumber ini umumnya dihasilkan sampah berupa sisa makanan, plastik, kertas, karton / dos, kain, kayu, kaca, daun, logam, dan kadang-kadang sampah berukuran besar seperti dahan pohon. Praktis tidak terdapat sampah yang biasa dijumpai di negara industri, seperti mebel, TV bekas, kasur dll. Kelompok ini dapat meliputi rumah tinggal yang ditempati oleh sebuah keluarga, atau sekelompok rumah yang berada dalam suatu kawasan permukiman, maupun unit rumah tinggal yang berupa rumah susun. Dari rumah tinggal juga dapat dihasilkan sampah golongan B3 (bahan berbahaya dan beracun), seperti misalnya baterei, lampu TL, sisa obat-obatan, oli bekas, dll.
2.      Sampah dari daerah komersial: sumber sampah dari kelompok ini berasal dari pertokoan, pusat perdagangan, pasar, hotel, perkantoran, dll. Dari sumber ini umumnya dihasilkan sampah berupa kertas, plastik, kayu, kaca, logam, dan juga sisa makanan. Khusus dari pasar tradisional, banyak dihasilkan sisa sayur, buah, makanan yang mudah membusuk. Secara umum sampah dari sumber ini adalah mirip dengan sampah domestik tetapi dengan komposisi yang berbeda.
3.      Sampah dari perkantoran / institusi: sumber sampah dari kelompok ini meliputi perkantoran, sekolah, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, dll. Dari sumber ini potensial dihasilkan sampah seperti halnya dari daerah komersial non pasar.
4.      Sampah dari jalan / taman  dan tempat umum: sumber sampah dari kelompok ini dapat berupa jalan kota, taman, tempat parkir, tempat rekreasi, saluran darinase kota, dll. Dari daerah ini umumnya dihasilkan sampah berupa daun / dahan pohon, pasir / lumpur, sampah umum seperti plastik, kertas, dll.
5.      Sampah dari industri dan rumah sakit yang sejenis sampah kota: kegiatan umum dalam lingkungan industri dan rumah sakit  tetap menghasilkan sampah sejenis sampah domestik, seperti  sisa makanan, kertas, plastik, dll. Yang perlu mendapat perhatian adalah, bagaimana agar sampah yang tidak sejenis sampah kota tersebut  tidak masuk dalam sistem pengelolaan sampah kota.

2.3 Pengelolaan Sampah
Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan kebijakan politik khususnya mengenai pengelolaan sampah dan hendaknya didukung penuh oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam teknis perencanaan, penyelenggaraan dan pengembangannya. Hal ini diperlukan karena sampah pada dasarnya bukan sekedar permasalahan Pemda atau Dinas Kebersihan Kota saja, namun lebih dari itu merupakan masalah bagi setiap individu, keluarga, organisasi dan akan menjadi masalah negara bila sistem perencanaan dan pelaksanaannya tidak dilakukan dengan terpadu dan berkelanjutan.
Aparat terkait sebaiknya tidak ikut secara teknis, ini untuk menghindari meningkatnya anggaran biaya penyelenggaraan, selain itu keterlibatan aparat terkait dikahawatirkan akan membentuk budaya masyarakat yang bersifat tidak peduli. Pemerintah dan aparat terkait sebaiknya memposisikan kewenangannya sebagai fisilitator dan konduktor dan setiap permasalahan persampahan sebaiknya dimunculkan oleh masyarakat atau organisasi sosial selaku produsen sampah. Hal ini diharapkan terciptanya sikap masyarakat selaku individu, keluarga dan organisasi.
Sampah sebagai sesuatu yang sudah dibuang dan tidak digunakan lagi harus dikelola sedemikian rupa dengan sebaik-baiknya sehingga hal-hal negative yang dapat ditimbulkan karenanya bagi kehidupan tidak terjadi. Ada tiga hal pokok yang dilakukan dalam pengelolaan sampah, yaitu
1.      Penyimpanan sampah (refuse storage)
Penyimpanan sampah maksudnya ialah tempat sampah sementara, sebelum sampah tersebut dikumpulkan,untuk kemudian diangkut dan dimusnahkan. Untuk itu perlu disediakan suatu tempat sampah. Dalam penyimpanan sampah yang bersifat sementara ini, sebaiknya disediakan tempat sampah yang berbeda untuk macam atau jenis sampah tertentu.
Maksud penyimpanan sampah dengan pemisahan ini untuk memudahkan pemusnahannya kelak. Macam tempat sampah yang dipakai untuk penyimpanan sampah ini banyak ragamnya. Dinegara yang telah maju dipergunakan kantong plastic, kertas plastic atau kertas tebal. Sedangkan di Indonesia yang lazim ditemui adalah keranjang plastic, keranjang rotan, dan lain sebagainya.
2.      Pengumpulan sampah ( refuse collection)
Sampah yang disimpan ini seperti di rumah, kantor, atau restoran selanjutnya perlu dikumpulkan untuk kemudian diangkut, dibuang, atau dimusnahkan. Karena jumlah sampah yang dikumpulkan cukup besar, maka perlu dibangun rumah sampah. Lazimnya penanganan smpah ini dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat secara bergotong-royong. Dalam pengumpulan sampah ini, sebaiknya dilakukan pemisahan yang dikenal dalam dua macam, yaitu :
a)      System duet, artinya disediakan dua tempat sampah, yaitu : satu untuk samah basah dan yang satunya lagi untuk sampah kering.
b)      System trio, ykni disediankan tiga bak sampah, pertama untuk sampah basah. Kedua, untuk sampah kering yang mudah dibakar. Dan yang ketiga untuk sampah kering yang tidak mudah dibakar.

3.      Pembuangan sampah ( feruse disposal)
Sampah yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dibuang atau dimusnahkan. Pembuangan sampah biasanya dilakukan didaerah tertentu sehingga tidak mengganggu kesehatan manusia. Syarat yang harus dipenuhi dalam membangun tempat pembuangan sampah ialah:
a)      Tempat tersebut tidak dibangun dekat sumber air minum atau sumber air lainnya yang dipergunakan oleh manusia.
b)      Tidak pada tempat yang sering terkena banjir.
c)      Ditempat yang jauh dari tempat tinggal manusia
Adapun jarak yang sering dipakai sebagai pedoman ialah ekitar 2 km dari perumahan penduduk, 15 km dari laut dan 200 m dari sumber air.
Sejak dulu manusia sudah mengenal cara pembuangan sampah seperti open dumping. Dipergunakan sampah sebagai pupuk telah dikenal hampir 40 abad yang silam sedangkan permulaan abad ke-20  telah dikenal cara pemusnahan sampah dengan jalan menghancurkannya.
Kesemua cara itu masih dipergunakan hingga kini maksudnya tidak lain untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat sehingga dapatditingkatkan derajat kesehatan manusia. Pada masa mendatang pemusnahan sampah ini makin bertambah ragamnya sejalan kemajuan ilmu pengetahuan secara teknologi. Beberapa cara pembuangan sampah yang lazim digunakan sekarang ini, antara lain adalah :
1.      Hogfeeding : penggunaan sampah jenis garbage untuk makanan babi.
2.      Inceneration : untuk pembakaran sampah yang sangat menguntungkan karena dapat memperkecil volume sampah hingga sepertiganya.
3.      Sanitary landfill : pembuangan sampah dengan cara menimbun sampah dengan tanah sedemikian rupa yang dilakukan lapis demi lapis sehingga sampah tidak berada di alam terbuka, jadi tidak sampai menimbulkan bau yang menyengat serta tidak menjadi tempat bersarangnya binatang.
4.      Dischaerge to sewers : sampah yang dihaluskan dulu dan kemudian dibuang kedalam saluran pembuangan air bekas.
5.      Dumping : pembuangan sampah yang diletakkan begitu saja di tanah.
6.      Dumping in water : prinsipnya sama dengan diatas, tetapi disini dibuang ke dalam air ( sungai, laut)
7.      Individual inceneration : pembakaran sampah yang dilakukan di rumah tangga.
8.      Recycling : iana;ah pengolahan samah dengan maksud pemakaian kembali hal-hal yang masih bisa dipakai.
9.      Reducting : menghancurkan sampah menjadi jumlah sampah yang lebih kecil dan hasilnya dapat dimanfaatkan.
10.  Salvaging : pemanfaatan beberapa macam sampah yang dipandang dapat dipakai lagi.
11.  Composting : pengolahan sampah menjadi pupuk.

2.4 Pengertian TPA
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.TPA merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.
Selama ini masih banyak persepsi keliru tentang TPA yang lebih sering dianggap hanya merupakan tempat pembuangan sampah. Hal ini menyebabkan banyak Pemerintah Daerah masih merasa saying untuk mengalokasikan pendanaan bagi penyediaan fasilitas di TPA yang dirasakan kurang prioritas disbanding dengan pembangunan sektor lainnya.
Di TPA, sampah masih mengalami proses penguraian secara alamiah dengan jangka waktu panjang. Beberapa jenis sampah dapat terurai secara cepat, sementara yang lain lebih lambat; bahkan ada beberapa jenis sampah yang tidak berubah sampai puluhan tahun; misalnya plastik. Hal ini memberikan gambaran bahwa setelah TPA selesai digunakanpun masih ada proses yang berlangsung dan menghasilkan beberapa zat yang dapat mengganggu lingkungan. Karenanya masih diperlukan pengawasan terhadap TPA yang telah ditutup.

2.5 Persyaratan Pendirian TPA
Persyaratan didirikannya suatu TPA ialah bahwa pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti persyaratan hukum, ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota / lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan dan tata ruang kota serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
a.      Pemilihan Lokasi TPA
Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut yang diakibatkan oleh metode pembuangan akhir sampah yang tidak memadai seperti yang selaluterjadi di berbagai kota di Indonesia, maka langkah terpenting adalah memilih lokasi yang sesuai dengan persyaratan.Sesuai dengan SNI No. 03-3241-1997 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA, bahwa lokasi yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pembuangan akhir sampah adalah :
1.      Jarak dari perumahan terdekat 500 m
2.      Jarak dari badan air 100 m
3.       Jarak dari airport 1500 m (pesawat baling-baling) dan 3000 m (pesawat jet) Muka air tanah > 3 m
4.       Jenis tanah lempung dengan konduktivitas hidrolik < 10-6 cm / det Merupakan tanah tidak produktif
Bebas banjir minimal periode 25 tahun Pemilihan lokasi TPA sebagai langkah awal dalam peningkatan metodepembuangan akhir sampah, perlu dilakukan secara teliti melalui tahapanstudi yang komprehensif (feasibility study dan studi amdal). Sulitnyamendapatkan lahan yang memadai didalam kota, maka disarankan untukmemilih lokasi TPA yang dapat digunakan secara regional. Untuk lokasi TPAyang terlalu jauh (>25 km) dapat menggunakan sistem transfer station.
b.         Survey dan pengukuran Lapangan
Data untuk pembuatan DED TPA harus meliputi :
-          Jumlah sampah yang akan dibuang ke TPA
-          Komposisi dan karakteristik sampah
-          Data jaringan jalan ke lokasi TPA
Jumlah alat angkut (truk)Pengumpulan data tersebut dapat dilakukan secara langsung (primer)maupun tidak langsung (sekunder).Pengukuran lapangan dilakukan untuk mengetahui data kondisi lingkungan TPA seperti :
1.      Karakteristik tanah, meliputi karakteristik fisik (komposisi tanah,konduktivitas hidrolik, pH, KTK dan lain-lain) dan karakteristik kimia(komposisi mineral tanah, anion dan kation)
2.      Sondir dan geophysic
3.      Kondisi air tanah, meliputi kedalaman muka air tanah, arah aliran airtanah, kualitas air tanah (COD, BOD, Chlorida, Fe, Organik dan lain-lain)
4.      Kondisi air permukaan, meliputi jarak dari TPA, level air, fluktuasi level airmusim hujan dan kemarau, kualitas air sungai (BOD, COD, logam berat,chlorida, sulfat, pestisida dan lain-lain)
5.      Lokasi mata air ( jika ada) termasuk debit
6.      Kualitas udara, meliputi kadar CH4, COx, SOx, NOx dan lain-lain
7.      Jumlah penduduk yang tinggal disekitar TPA (radius < 500 m)

c.         Perencanaan
Perencanaan TPA berupa Detail Engineering Design (DED), harus dapat mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan . Dengan demikian maka perencanaan TPA tersebut harus meliputi :
ü  Disain site plan disesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia
ü  Disain fasilitas yang meliputi fasilitas umum (jalan masuk dan jalanoperasi, saluran drainase, kantor TPA, pagar), fasilitas perlindungan lingkungan (tanggul, lapisan dasar kedap air, jaringan pengumpul danpengolah lindi, ventilasi gas, barrier, tanah penutup, sumur uji, alat beratdan lain-lain) dan fasilitas pendukung (air bersih, bengkel, jembatan timbang dan lain-lain)
Tahapan pembangunan disesuaikan dengan kemampuan pendanaandaerah untuk membangun suatu TPA sehingga dengan kondisi yang paling minimal TPA tersebut dapat berfungsi tanpa mencemari lingkungan.
d.        Pembebasan lahan
Pembebasan lahan TPA perlu memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul seperti kurang memadainya ganti rugi bagi masyarakat yang tanahnya terkena proyek. Luas lahan yang dibebaskan minimal dapat digunakan untuk menampung sampah selama 5 tahun.
e.       Pemberian izin
Pemberian izin lokasi TPA harus diikuti dengan berbagai konsekuensi seperti dilarangnya pembangunan kawasan perumahan atau industri pada radius <500 m dari lokasi TPA, untuk menghindari terjadinya dampak negatif yang mungkin timbul dari berbagai kegiatan TPA
f.        Sosialisasi
Untuk menghindari terjadinya protes sosial atas keberadaan suatu TPA, perlu diadakan sosialisasi dan advokasi publik mengenai apa itu TPA, bagaimana mengoperasikan suatu TPA dan kemungkinan dampak negatif yang dapatterjadi namun disertai dengan rencana atau upaya pihak pengelola untukmenanggulangi masalah yang mungkin timbul dan tanggapan masyarakat terhadap rencana pembangunan TPA. Sosialisasi dilakukan secara bertahapdan jauh sebelum dilakukan perencanaan.
g.       Mobilisasi Tenaga dan Alat
1)      Tenaga kerja
Tenaga kerja yang dibutuhkan adalah tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi TPA. Untuk tenaga professional seperti tenaga supervisi, ahli struktur dan mandor harus direkrut sesuai dengan persyaratan kualifikasi, sedangkan untuk tenaga buruh atau tenaga keamanan dapat direkrut dari tenaga setempat (jika ada). Rekrutmen tenaga setempat adalah untuk menghindari terjadinya konflikatau kecemburuan sosial.
2)      Alat
Mobilisasi peralatan konstruksi mungkin akan menimbulkan dampak kebisingan dan debu, namun sifatnya hanya sementara. Untuk itu agardapat diusahakan mobilisasi atau demobilisasi alat berat dilakukan padasaat lalu lintas dalam keadaan sepi serta tidak melalui permukiman yang padat.

h.      Pembersihan Lahan (Land Clearing)
Pembersihan lahan akan menimbulkan dampak pengurangan jumlah tanaman dan debu sehingga perlu dilakukan penanaman pohon sebagai pengganti.
i.        Pembangunan Fasilitas Umum
1)      Jalan Masuk TPA
Jalan masuk TPA akan digunakan oleh kendaraan pengangkut sampah dengan kapasitas yang cukup besar, sehingga kelas jalan dan lebar jalan perlu memperhatikan beban yang akan lewat serta antrian yang mungkin terjadi. Pengaturan lalu lintas untuk kendaraan yang akan masuk dan keluar TPA sedemikian rupa sehingga dapat menghindari antrian yang panjang karena dapat mengurangi efisiensi pengangkutan.
2)      Kantor TPA
Kantor TPA berfungsi sebagai kantor pengendali kegiatan pembuangan akhir mulai dari penimbangan/ pencatatan sampah yang masuk (sumber,volume/berat, komposisi dan lain-lain), pengendalian operasi, pengaturan menajemen TPA dan lain-lain. Luas dan konstruksi bangunankantor TPA perlu memperhatikan fungsi tersebut. Selain itu juga dapat dilengkapi dengan ruang laboratorium sederhana untuk analisis kualitas lindi maupun efluen lindi yang akan dibuang kebadan air penerima.
3)      Drainase
Drainase keliling TPA diperlukan untuk menampung air hujan agar tidakmasuk ke area timbunan TPA, selain untuk mencegah tergenangnya areatimbunan sampah juga untuk mengurangi timbulan lindi.
4)      Pagar TPA
Pagar TPA selain berfungsi sebagai batas TPA dan keamanan TPA juga dapat berfungsi sebagai green barrier Untuk itu maka pagar TPA sebaiknya dibuat dengan menggunakan tanaman hidup dengan jenispohon yang rimbun dan cepat tumbuh seperti pohon angsan

j.        Pembangunan Fasilitas Perlindungan Lingkungan
1)      Lapisan Dasar Kedap Air
Lapisan dasar kedap air berfungsi untuk mencegah terjadinya pencemaran lindi terhadap air tanah. Untuk itu maka konstruksi dasar TPA harus cukup kedap, baik dengan menggunakan lapisan dasargeomembrane/geotextile maupun lapisan tanah lempung dengankepadatan dan permeabilitas yang memadai (< 10-6 cm/det). Lapisantanah lempung sebaiknya terdiri dari 2 lapis masing-masing setebal 30cm. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya keretakan akibatkerusakan lapisan pertama karena terekspose cukup lama. Selain ituuntuk menghindari terjadinya keretakan lapisan dasar tanah lempung,maka sebelum dilakukan peninmbunan sebaiknya lapisan dasar“terlindung” . Sebagai contoh dapat dilakukan penanaman rumput atauupaya lain yang cukup memadai.
2)      Jaringan Pengumpul Lindi
Pipa jaringan pengumpul lindi di dasar TPA berfungsi untuk mengalirkanlindi yang terbentuk dari timbunan sampah ke kolam penampung lindi. Jaringan pengumpul lindi dapat berupa pipa PVC berlubang yangdilindungi oleh gravel. Tipe jaringan disesuaikan dengan kebutuhanseperti luas TPA, tingggi timbunan, debit lindi dan lain-lain.
3)      Pengolahan Lindi
Instalasi atau kolam pengolahan lindi berfungsi untuk menurunkan kadarpencemar lindi sampai sesuai dengan ketentuan standar efluen yangberlaku. Mengingat karakteristik lindi didominasi oleh komponen organikdengan nilai BOD rata-rata 2000 - 10.000 ppm (Qasim, 1994), makapengolahan lindi yang disarankan minimal dengan proses pengolahanbiologi (secondary treatment ). Proses pengolahan lindi perlumemperhatikan debit lindi, karakteristik lindi dan badan air penerimatempat pembuangan efluen. Hal tersebut berkaitan dengan pemilihanproses pengolahan, penentuan kapasitas dan dimensi kolam sertaperhitungan waktu detensi.
Mengingat proses biologi akan sangat dipengaruhi oleh kemampuanaktivitas mikroorganisme, maka pengkondisian dan pengendalian prosesmemegang peranan penting. Sebagai contoh kegagalan proses yangterjadi selama ini adalah karena tidak adanya upaya seeding danaklimatisasi proses biologi, sehingga efisiensi proses tidak dapatdiprediksi bahkan cenderung sangat rendah.Secara umum proses pengolahan lindi secara sederhana terdiri daribeberapa tahap sebagai berikut :
·         Pengumpulan lindi, dilakukan di kolam pengumpul
·         Proses anaerobik, dilakukan di kolam anaerob (kedalaman > 2m).Proses ini diharapkan dapat menurunkan BOD sampai 60 %
·         Proses fakultatif yang merupakan proses peralihan dari anaerobik,dilakukan di kolam fakultatif. Proses ini diharapkan dapat menurunkanBOD sampai 70 %
·         Proses maturasi atau stabilisasi, dilakukan di kolam maturasi denganefisiensi proses 80 %
·         Land treatment, dilakukan dengan membuat lahan yang berfungsisebagai saringan biologi yang terdiri dari ijuk, pasir, tanah dantanaman yang dapat menyerap bahan polutan.
Dalam kondisi efluen belum dapat mencapai nilai efluen yangdiharapkan, maka dapat dilakukan proses resirkulasi lindi ke lahantimbunan sampah melalui pipa ventilasi gas. Adanya proses serupa“trickling filter”, diharapkan dapat menurunkan kadar BOD lindi.

k.       Pembangunan Fasilitas Pendukung
1)      Sarana Air Bersih
Air bersih di TPA diperlukan untuk pembersihan kendaraan pengangkutsampah (truck), alat berat, keperluan mandi cuci bagi petugas maupun pengunjung TPA. Selain itu apabila memungkinkan air bersih jugadiperlukan untuk menyiram debu disekitar area penimbunan secaraberkala untuk mengurangi polusi udara.
2)      Bengkel
Bengkel di TPA diperlukan untuk pemeliharaan alat berat sertamemperbaiki kendaraan yang mengalami kerusakan ringan yang terjadidi TPA, sehingga tidak sampai mengganggu operasi pembuangansampah. Peralatan bengkel harus disesuaikan dengan jenis kerusakanyang akan ditangani.









BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
§  Pengelolaan sampah adalah  pengumpulan , pengangkutan , pemrosesan, pendaur-ulangan , atau pembuangan dari material sampah. Mengacu pada material sampah yg dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam . Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat , cair , gas , atau radioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untuk masing masing jenis zat.
§  Pendirian TPA sangatlah penting agar sampah dapat dikelola dengan baik mengingat semakin meningkatnya volume sampah setiap harinya yang merupakan sisa aktivitas manusia dimana sampah tersebut dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar dan dapat menjadi sumber penyakit apabila tidak dikelolah dengan baik.


3.2  Saran
Pendirian lokasi TPA atau tempat pembuangan akhir sebaiknya memperhatikan standar-standar seperti yang telah ditetapkan dalam SNI nomor 03-3241-1994 terhadap pendirian suatu lokasi tempat pembuangan akhir. Agar pembangunan TPA tersebut tidak merugikan dan tidak menjadi sumber penyakit utamanya bagi manusia itu sendiri.






DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2012. http://www.slideshare.net/YogieVianto/tempat-pembuangan-akhir-sampah diakses pada tanggal 28 Juni2013

Anonim. 2012. http://fluby04dya.blogspot.com/2012/09/syarat-ketentuan-tpa.html diakses pada tanggal 28 Juni2013

Anonim. 2013. http:// helpingpeopleideas. com/ publichealth/ index.php/ 2013/ 05 /standard- persyaratan – tpa - sampah/ diakses pada tanggal 28 Juni2013

Komentar